UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
STUDI KASUS Undang Undang Perindustrian
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras)
jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha
industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak
memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda
Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait
penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda
Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis
miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua
jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s
merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes
minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini,
kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.
Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan
tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga
setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan
"Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala
kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan
pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI
No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi,
“Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah
melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh
perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24
ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Analisis :
Dari kasus diatas dapat diketaui tentang sebuah perusahaan yang
menjalankan aktivitas usahanya secara ilegal atau tidak memiliki izin usaha
dari negara. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh
peusahaan tersebut karena tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan tersebut tidak mempunyai izin mungkin disebabkan oleh aktivitas
produksinya yang memproduksi minuman keras yang memiliki kandungan alkohol yang
besar yang dapat mengakibatkan kerusakan pada kesehatan sipeminum dan dapat
menyebabkan kematian bagi peminumnya sesuai dengan kasus diatas. Berdarkan
kasus diatas perusahaan tersebut telah melanggar UU kesehatan dan perusahaan itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto
Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. karena telah
mempoduksi minuman keras yang berbahaya bagi kesehatan. Perusahaan tersebut
telah melanggar UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V
tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha
Industri”. karena telah menjalankan perusaannya secara ilegal. Ancaman
hukuman yang dapat diberikan berdasarkan UU RI No.
05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Untuk menindaklanjuti
kasus ini agar tidak terjadi lagi dibutuhkan kerja sama antara pihak keamanan
dengan masyarkat untuk mengetahui aktivitas perusaahaan yang mencurigakan yang
beraktivitas dilingkungan warga sekitar yang dijadikan tempat beraktivitasnya
suatu perusahaan. Hal ini dilakukan perlu dilakukan agar perusahaan yang
memproduksi produk misalnya minuman keras yang tidak dapat izin dapat ditutup
karena merugikan orang banyak dan menyebabkan kerusakan bagi kesehatan karena
menggunakan kadar alkohol yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar