Minggu, 23 Juni 2013

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN



STUDI KASUS Undang Undang Perindustrian
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
 
 
Analisis :
Dari kasus diatas dapat diketaui tentang sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya secara ilegal atau tidak memiliki izin usaha dari negara. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh peusahaan tersebut karena tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Perusahaan tersebut tidak mempunyai izin mungkin disebabkan oleh aktivitas produksinya yang memproduksi minuman keras yang memiliki kandungan alkohol yang besar yang dapat mengakibatkan kerusakan pada kesehatan sipeminum dan dapat menyebabkan kematian bagi peminumnya sesuai dengan kasus diatas. Berdarkan kasus diatas perusahaan tersebut telah melanggar UU kesehatan dan  perusahaan  itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. karena telah mempoduksi minuman keras yang berbahaya bagi kesehatan. Perusahaan tersebut telah melanggar UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. karena telah menjalankan perusaannya secara ilegal. Ancaman hukuman yang dapat diberikan berdasarkan UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
            Untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi dibutuhkan kerja sama antara pihak keamanan dengan masyarkat untuk mengetahui aktivitas perusaahaan yang mencurigakan yang beraktivitas dilingkungan warga sekitar yang dijadikan tempat beraktivitasnya suatu perusahaan. Hal ini dilakukan perlu dilakukan agar perusahaan yang memproduksi produk misalnya minuman keras yang tidak dapat izin dapat ditutup karena merugikan orang banyak dan menyebabkan kerusakan bagi kesehatan karena menggunakan kadar alkohol yang besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar