Minggu, 07 Desember 2014

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen
utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam
dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
• Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90’an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

PERENCANAAN ORGANISASIONAL

Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
Tujuan Perlindungan (Protective) : meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan
Tujuan Kesepakatan (Affirmative) : meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional
Koontz O’Donnel menyatakan maksud perencanaan adalah :
“untuk melancarkan pencapaian usaha dan tujuan”


Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakakn ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya, yaitu :

1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2. Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari per soalan
tersebut.
3. Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun.
4. Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5. Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
6. Menyusun seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer yang kompeten, enerjik, dan
tiap-tiap karyawan ditempatkan pada tempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya secara maksimal.
7. Mendefinisikan tugas-tugas.
8. Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
9. Menberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan.
10.Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
11.Mempertahankan disiplin.
12.Menjamin bahwa kepentingan individu konsisiten dengan kepentingan umum dari organisasi.
13.Mengakui adanya satu komando.
14.Mempromosikan koordinasi dahan dan kemusiaan.
15.Melembagakan dan memberlakukan pengawsan.
16.Menghindari adanya pengaturan, birokrasi, dan kertas kerja


Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
3. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
4. Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk

Kerugian :
1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun


Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
1. Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi
2. Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
3. Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
4. Rantai komando yang lengkap
5. Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
6. Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
7. Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer