1.
Pengertian
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.
Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari
‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri.
1. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
3. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
4. demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
5. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
6. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
7. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
8. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu
no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembanguna industri dapat terwujud :
a.
pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil
guna
b.
adanya persaingan yang sehat
c.
tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap
suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan
industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah
a.
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah
serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a.
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
c.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
d.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara
berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c.
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh
pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Hukum
Industri meliputi hak paten, hak cipta, hak merek dan hak kekayaan intelektual
yang mencakupi seluruh pelanggaran industri yang ada di indonesia. Berikut
adalah contoh kasus mengenai hukum industri.
KESIMPULAN :
kesimpulan yang dapa diambil dari penjelasan diatas pemerintah atau negara harus menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonsesia dan tidak pandang bulu. Penegakkan hukum tersebut untuk membantu pihak yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas pengambilan hak tanpa seizin dari pihak yang mebuat suatu karya baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dengan penegakkan hukum yang adil dimaksudkan agar dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
SUMBER :
http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
http://handikaprasetya1.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di.html