Senin, 18 Juni 2012

Politik dan Strategi Nasional

A.   PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu :
a.            Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam  arti kepentingan  umum  lazim disebut politik  (politics}  yang  artinya  adalah  suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.
b.            Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan  yang kita kehendaki. Dalam  arti kebijaksanaan, titik  beratnya  adalah
adanya:
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian cita-citalkeinginan
Jadi  politik   adalah  tindakan  dari  suatu         kelompok   individu mengenaisuatu masalah darimasyarakat atau negara.
Dengan   demikian,   politik   membicarakan  hal-hal  yang berkaitan dengan :
a.            Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memilikikekuasaan tertinggiyang ditaatioleh rakyatnya.
b.            Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya
c.            Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara
d.            Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e.            Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia  yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.   DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI  NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c.            PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group).
D.  STRATIFIKASIPOLITIK NASIONAL
Stratifikasipolitik nasionaldalam negara Republik Indonesia adalah sebagaiberikut :
1.         Tingkat penentu kebijakan puncak
a.         Meliputi  kebijakan  tertinggi  yang  menyeluruh  secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar.
.           Dalam  hal dan keadaan yang  menyangkut  kekuasaan kepala negara sepertitercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2.         Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasionaldalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4.         Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.         Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.         Wewenang  penentuan  pelaksanaan  kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.     Kepala  daerah  berwenang  mengeluarkan  kebijakan
pemerintah daerah  dengan  persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat   I atau  II.
E.  POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasionalmerupakan usaha yang dilakukan untuk     meningkatkan             kualitas            manusia   dan      masyarakat Indonesia   secara           berkelanjutan   dengan          memanfaatkan kemajuan      ilmu             pengetahuan   dan        teknologi        serta memperhatikan   tantangan       perkembangan   global.   Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan   seluruh    bangsa                         Indonesia.
2.         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
 
 
 
Komentar:
Dalam wujud kegiatan politik dan strategi nasional, pemerintah berupaya mewujudkan adanya keseimbangan dan kemandirian daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah supaya setiap daerah mampu mengembangkan peluang potensi dari sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut, sehingga selalu tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat.

 
 

Sabtu, 28 April 2012

Ketahanan Nasional


KETAHANAN NASIONAL

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.

2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
1. Pokok-Pokok Pikiran Landasan Konsepsi Ketahan Nasional
1.1. manusia budaya
Sebagai salah satu mahluk tuhan manusialah yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan sehingga disebut manusia budaya. Manusia budaya senantiasa berjuang memepertahankan, eksistansi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya.
Manusia budaya berkelompok , bermasyarakat, dengan berbagai batasan menjadi suatubangsa yang berorganisasi dalam bentuk negara.

1.2 Tujuan nasional, ideologi negara, dan falsafah bangsa
Setiap bangsa mempunyai aspirasi langgeng, yaitu kesejahteraan dan keamanan, sebagai pangkal tolak citacita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan nilai-nilai budaya, etik, serta tata lakunya. Cita-cita ini dirumuskan dalam tujuan nasional.serangkaian cita-cita yang mendasar dan menyeluruh ,serta saling berkaiatan merupakan sistem pemikiran yang logis, berbentuk sistem nilaiyang diyakini kebenarannya, menjadi dasar dalam menata masyarakat , dan memberikan arah serta perwujudan tujuan nasional. Sistem nilaia ini ialah ideologi bangsa yang besumber pada falsafah bangsa.
Filsafat adalah suatu renungan yang secara sadar dan sistematis yang bertujuan mencari hikmah kebenaran, kearifan, dan kebijaksanaan semaksimal mungkin.

1.3 Wawasan nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupannya, suatu bangsa harus berlandaskan dan perpedoman yang kokoh, sehingga tetap mengarah pada pada tujuan nasional. Landasan dan pedoman ini berupa konsepsi pandangan hidup yang tersusun berdasarkah hibungan dinamis antara cita-cita, ideologi, aspek sosial budaya, kondisi geografis dan kesjahterannya. Konsepsi pandangan hidup inilah yang dinamakan wawsan nasional.
Jadi wawasan nasionaladalah cara pandang suatu bangsa atas diri dan lingkungannyayang dipengaruhi oleh budaya, sejarah dan karakteristik geografi berdasarkan falsafah bangsa dan ideologi negara.

1.4 Kesejahteraan dan keamanan sebagai kebutuhan esensial manusia
Kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik secara individu maupun anggota masyarakat dalm kehidupan berbangsa dan bernegaraadaalah kesejahteraan dan keamanan.

2. Konsepsi Ketahanan Nasional
2.1 Pengertian dan sifat ketahanan nasional
Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Pengertian konsepsi ketahanan nasional
Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode astagatra. Konsepsi kethanan nasional ini merupakan saran unutuk mewujudkan ketahanan nasional.


Pengertian tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
1. tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan.
2. ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak
kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional.
3. hambatan adalah suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional yangberasal dari dalam.
4. gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar.

Sifat ketahanan nasional
Ketahan nasionalsuatu bangsa memiliki sifat sebagai berikut. :
1. manunggal, yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan
perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. mawas ke dalam, yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara
itu sendiri.
3. kewibawaan, yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat
menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional.
4. dinamis, yaitu kondisitingkatketahanan nasional suatu negara yang tidak tetap.
5. menitik beratkan konstitusi dan saling menghargai. Ketahanan nasional tidak
mendahuluka sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan. Maka, konsepsi ketahan
nasional tidak mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekerasan.

2.2 Konsepsi ketahanan nasional
Berdasarkan pengertian konsepsi ketahan nasional, seluruh aspek kehidupan nasional diperinci dengan sistematika astagatra (delapan aspek), terdiri dari trigatra (tiga aspek alamiah), dan panca gatra (lima aspek sosial).
Trigatra (aspek alamiah)
Trigatra (aspek alamiah) aialah aspek aspek suatu negara yang sudah melekat pada negara itu. Oleh karena itu, unsur-unsurnya tidak sama dalam tiap negara. Trigatra meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Ketiga aspek alamiah mengandung unsur-unsur yang bersifat relatif tetap, yaitu : geografi, kekayaan alam, dan kependudukan.

Geografi
Geografi suatu negara adalah segala sesuatu pada pemukaan bumi ang dapat dibedakan antara hasil proses alam dan hasil ulah manusia, dan memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah kedalam maupun keluar.
Menurut letak geografinya, bentuk negara dapat dibagi dalam negara yang berada di daratan, di lautan, atau keduanya. Ada negara yang mempunyai ciri khusus berkenaan dengan letaknya yaitu :
1. Negara dikelilingi daratan. Lingkungan negara ini bersifat serba daratan atau
serba benua.
2. Negara dikelilingi lautan dapat dibedakan dalam :
a. negara kepulauan (archipelagiis state) adalah suatu negara yang bersifat
kepulauan atau (archipelago).
b. Negara pulau (island state) bebeda dengan negara kepulauan, pada negara pulau
unsur darat lebih besar daripada unsur laut.
c. Negara mempunyai bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Negaranya sendiri
bersifat negara daratan, tetapi mempunyai suatu bagian wilayah yang bersifat
kepulauan. Ini tidak dapat disamakan denga negara kepulauan.
d. “circume marine” state adalah negara yang komponennya hanya dapat dicapai
melalui transportasi laut, sehingga di dalamnya terdapat laut mediterania.

Geografi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. letak wilayah suatu negara ditentukan dari segi astronomis dengan garis lintang
dan garis bujur.
2. luas wilayah suatu negara ialah luas daratan yang dapat meliputi luas daratan, l
autan, landasan kontinen, dan ZEE ( Zona Ekonomi Ekslusif).
3. iklim suatu negara dipengaruhi oleh letak astronomunya, sehingga ada negara yang
beriklim tropis, sutropis, dan dingin.
4. bentangan alam adalah wujud permukaan bumi.
5. perbatasan wilayah negara ditentukan oleh proses sejarah, ketentuan politik,
hukum sosial, dan ketentuan hukum nasional, anataralain perjanjian pebatasan
dan keputusan pengadilan atau mahkamah internasional.

Kekayaan alam
Kekayaan alam suatu negara ialah segala sumber dan potensi alam dalam lingkungan ruang angkasa, atsmosfer, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan bumi yang berada di wiayah kekuasaan/yurisdiksinya.
Menurut jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam delapan golongan berikut :
1. hewani (fauna)
2. nabati (flora)
3. mineral (minyak bumi, uranium, biji besi, batubara, dan lain-lain)
4. tanah (tempat tinggal, tepat berpijak, tempat bercocok tanam)
5. udara (sinar matahari, oksigen, karbondioksida)
6. potensi ruang angkasa.
7. energi (gas alam, panas alam, air artetis, geotermis)
8. air dan lautan.

Menurut sifanya kekayaan alam dapat digolongkan menjaditiga golongan yaitu :
1. kekayaan yang dapat diperbaharui
2. kekayaan yang tidak dapat diperbaharui
3. kekayaan tetap

Dengan pemnfaatan kekayaan alam akan mewajibkan setiap bangsa untuk :
1. menyusun kebijaksanaan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam
seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan
bangsa.
2. menyusun pola pengelolaan kekayan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
3. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. membina kesadaran nasional untuk pemanfaatan kekayaan alam.
5. mengadakan program pembangaunan serasi
6. mengadakan pembentukan modal cukup.
7. menciptakan daya beli, konsumsi cukup, baik di dalam maupun di luar negeri.

wawasan nusantara


Wawasan Nusantara
Para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di depan peta kepulauan Nusantara berlapis emas melambangkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia di Ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

 

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
·      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu 
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.