Minggu, 23 Juni 2013

HAK PATEN



STUDI KASUS
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang. Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder.
Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India. Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
 
Analisis :                                          
Dari kasus diatas diketahui sebuah perusahaan Motor Bajaj yang mengajukan hak paten atas poduk yang dihasilkannya ditolak oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Penolakan tersebut disebabkan oleh kemiripan teknologi yang digunakan tersebut dengan perusahaan lain yang telah mendaftarkan hak paten atas produknya terlebih dahulu yakni dengan PT Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Berdasarkan kasus diatas diketahui negara asal dari perusahaan Motor Bajaj yakni, India menyetuji hak paten atas produk yang dihasilkan tersebut baru-baru ini. Namun PT Honda telah mendaftarkan produk yang memiliki kesamaan teknologi pada tahun 2006. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai lembaga resmi yang menangani masalah hak paten hanya bisa mengacu pada hukum siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu maka dialah yang memiliki hak paten atas peroduk yang dihasilkannya tersebut. Setelah beberapa lama PT bajaj enggan berkomentar atas kasus ini dan tidak mau menunjukkan bukti fisik atas produknya.
Menurut saya PT bajaj ialah pihak yang bersalah karena tidak mau meneruskan kasus ini entah mungkin ada suatu hal yang membuatnya pihaknya rugi maka perusahaan tersebut enggan berkomentar. PT Honda sebagai pihak yang dirugikan bisa saja melaporkan PT bajaj ke pengadilan karena pencemaran nama baik perusahaan tersebut.
           
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar