Rabu, 29 Mei 2013

HAK CIPTA



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari  hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dampak dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta – Saat ini negara kita telah memasuki era ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif, misalnya di bidang industri kreatif. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b. periklanan,
c. arsitektur,
d. pasar seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain fashion,
g. video dan film,
h. permainan interaktif,
i. seni pertunjukan,
j. penerbitan dan percetakan,
k. televisi dan radio,
l. riset dan pengembangan, serta
m. layanan komputer dan perangkat lunak.
Industri kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9% terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain fashion sebesar 29,85%,
b. kerajinan sebesar 22,70%, dan
c. periklanan sebesar 18,38%.
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor lain.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh pelanggaran hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh karena pelanggaran hak cipta itu ancaman pidananya diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
1.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus : 
   Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah. Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. Jadinya, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun.

Tentu saja hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial, juga dapat menurunkan kekreativitas membuat software, juga menurunkan daya saing yang kompetitif di industri yang berada di Indonesia. Maka marilah kita mulai dari diri sendiri untuk menghargai hasil karya orang lain, karena kita pastinya juga ingin hasil karya kita diakui dan dihargai orang lain. Sampai saat ini belum ditemukan cara yang jitu untuk mengurangi pembajakan
hardware dan software,  hal ini disebabkan berkembangnya zaman yang menghasilhan alat-alat yang baru untuk menjiplak suatu data yang beredar bebas dipasaran. Pembuat software tidak dapat berbuat apa-apa untuk mengurangi pembajakan karena berkembang zaman yang menghasilkan alat-alat baru untuk menjiplak suatu data yang beredar bebas dipasaran.
  
Sumber : http://drtugas.blogspot.com/2012/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-indonesia.html

Minggu, 20 Januari 2013

Tugas Sosfskill Ilmu Sosial Dasar


Studi Kasus Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan Aspek Positif & Negatif

Joko adalah seorang anak remaja yang tinggal dan besar dipedesaan yang ingin membantu perekonomian keluarganya didesa, dia bercita-cita ingin bekerja di kota. Karena dia berpandangan bahwa sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dan penghasilannya lebih besar daripada dari pada di desa. Karena pemikiran tersebut Joko untuk memutuskan untuk mengadu nasib kekota.
            Setelah dia tinggal bersama pamannya, dikota dia merasa heran karena masyarakat dikota kebiasaan warganya sangat jauh berbeda dengan kebiasaan warga didesa asalnya. Setelah dia bekerja disebuah pabrik dikatakan Joko merupakan pekerja yang ulet dan dapat mengatasi berbagai masalah, Joko mempunyai atasan bernama Frans. Frans adalah pemilik pabrik dimana joko bekerja yang dilahirkan dan dibesarkan dilingkungan kota. Pada suatu ketika Frans memiliki banyak masalah yang belum terselesaikan. Karena dia mendengar omongan bahwa Joko adalah salah satu pekerjanya yang dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya dengan baik dan dia berpendapat bahwa Joko adalah orang yang tepat untuk berbagi cerita agar dapat memberi saran untuk dapat memecahkan yang dihadapinya. Setelah bercerita panjang tentang masalah yang dihadapinya Joko memberikan saran kepada Frans untuk pergi kesuatu tempat untuk mebebaskan segala masalah yang dihadapinya sementara untuk menemukan solusi dari masalah yang diahadapinya karena menurut Joko kalau memecahkan masalah di suasana seperti dikota sukar untuk memecahkan maslaah yang dihadapi karena suasanya tidak setenang didesa dan Frans menerima pendapat tersebut.
            Setelah itu Frans bergegas untuk pergi kesuatu tempat yakni didaerah pedesaan yang dikelilingi gunung dengan suasana yang sejuk. Ditempat itu Frans merasa nyaman karena suasana yang tenang sehingga dapat mencari solusi untuk masalah yang dihadapinya, tapi ketika malam hari menghampiri Frans merasa suntuk karena kebiasaan yang berbeda dengan dikota dan dia memaklumi konsekuensi kalo pergi kepedesaan yang berbeda adat-istiadat dengan dikota karena kalau didesa apabila malam hari datang suasananya sangat sepi berbeda dengan suasana dikota kalau malam hari selalu ramai seperti siang hari. Setelah mendapatkan solusi untuk masalah yang dihadapinya. Frans memtuskan untuk kembali kekota dan mengucapkan terima kasih kapada Joko atas saran yang diberikannya.             
Jadi intinya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan.

  
Studi Kasus Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintahpun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.
Dari sekian banyak dokter spesialis di Indonesia, saya sangat yakin bahwa hanya segelintir persen yang benar-benar bisa diandalkan. Bobroknya moral dunia kedokteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal proses bagaimana seseorang itu bisa masuk di fakultas kedokteran. Biaya kuliahnya aja udah selangit. Konon lagi mereka-mereka yang mengambil jalur ekstensi.
. Biayanya pasti lebih tinggi. Parahnya lagi bagi mereka yang berduit dan kuliah di kedokteran hanya untuk menjaga gengsi. Motivasi mahasiswanya juga berbeda-beda kan. Bayangin aja jika salah satu bidang paling vital di negeri ini, yaitu bidang kesehatan ditangani oleh lulusan fakultas kedokteran yang bermotivasi untuk,mendapatkan,uang
Pantas saja begitu mahalnya harga kesehatan di Indonesia. Kebanyakan dari mereka (saya tidak mengatakan semua), membuka praktek dan menetapkan tarif mahal kepada pasiennya agar bisa ”balik modal”. Tanpa peduli apakah pasien itu kaya atau miskin. Ini bukan hanya pendapat saya, tapi ini adalah pendapat publik. Pasien hanya dijadikan komoditas untuk memperkaya dokter.


Studi Kasus  Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarkat
            Pada sebuah daerah didaerah kalimantan terdapat PT. Kelapa Makmur yang bergerak dibidang perkebunan yakni, produksi kelapa sawit. PT tersebut memiliki lahan perkebunan dengan luas kurang lebih 10 hektare. Tak jauh dari lahan milik PT. Kelapa Makmur terdapat sebuah keluarga yang tinggal disekitar lahan milik tersebut yakni, keluarga besar Mahmudi. Keluarga Mahmudi mengklaim bahwa sebagian dari tanah milik PT. Kelapa Makmur adalah tanah warisan dari keluarga besarnya, sehingga menimbulkan konflik dan pertentangan antara keluarga Mahmudi dengan PT tersebut.
            PT. Kelapa Makmur untuk menjaga kegiatan produksi kelapanya setiap hari menyewa sekelompok preman untuk menjaga lahan yang disengketakan oleh kedua belah pihak, karena takut adanya aksi massa yang didalangi oleh keluarga Mahmudi yang merasa hak tanah miliknya diambil oleh orang lain. Karena perusahaan terebut dan keluaga Mahmudi saling mngeklaim bahwa tanah tersebut adalah hak mereka, maka terjadilah keributan antara massa yang dibawa oleh keluarga Mahmudi dengan preman yang disewa oleh PT. Kelapa Makmur.
            Ketika keributan pecah antara kedua belah pihak datanglah polisi untuk melerai dan menengahi perselisihan antara kedua belah pihak agar dapat mendapat solusi untuk kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan bahwa kasus persengketaan tanah tersebut di bawa ke meja hijau untuk mengetahui solusinya.
            Kesimpulan dari kasus tersebut adalah konflik dan pertentangan antara kedua belah pihak yang tidak hanya merugikan keduanya,tetapi juga merugikan penduduk yang tinggal didaerah konflik dan hal ini sering kali terjadi di wilayah terpencil di daerah Indosnesia. 

Contoh Kasus Agama dan Konflik Masyarakat
            Ada suatu wilayah disuatu yang bernama pakit. Diwilayah tersebut terdapat sebuah kepercayaan atau aliran A yang dianggap benar dan ajarannya tidak menyimpang dan mayoritas wilayah pakit mengikuti aliran tersebut. Disatu sisi dari wilayah tersebut ada sebuah aliran yang menamakan aliran tersebut aliran S. Aliran tersebut dikatakan berbagai kalangan bahwa aliran tersebut adalah sesat karena menyimpang dari ajaran yang sebenarnya dan aliran S setiap hari selalu menjalakan akitivitasnya setiap hari sehingga menimbulkan kecemasan bagi aliran A bahwa nanti disuatu hari Aliran S makin banyak pengikutnya.
            Pada suatu ketika Aliran A mendatangi aliran S karena aliran A sudah resah dengan akitivitas yang dilakukan oleh aliran S. Aliran A menuntut aliran S untuk menghentikkan semua aktivitas yang dilakukannya setiap hari karena semua orang sudah mengaggap aliran S adalah sesat dan menuntut semua anggota aliran S untuk bertaubat dan mengikuti aliran A. Namun aliran S menolak ajakan tersebut.
            Akhirnya massa aliran A yang banyak marah dan mengahancurkan rumah ibadah milik aliran S dan merusak apa yang ada. Tak lama kemudian polisi dateng dan menghentikkan keributan tersebut.
            Akhirnya  setelah melakukan pembicaraan antara dan menjelaskan kepada ajaran aliran S adalah sesat sebagian besar anggota kelompok S bertaubat dan mengikuti aliran A yang benar dan sisanya anggota kelompok S yang tidak mau bertaubat dipindahkan oleh pemerintah daerah tersebut ketempat yang jauh agar tidak menimbulkan konflik.
            Itulah contoh studi kasua konflik agama dan masyarakat. Contohnya di indonesia adalah konflik agama Islam dengan aliran ahmadiyah yang sampai sekarang belum menemukan titik temu permasalahannya.

Senin, 18 Juni 2012

Politik dan Strategi Nasional

A.   PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu :
a.            Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam  arti kepentingan  umum  lazim disebut politik  (politics}  yang  artinya  adalah  suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.
b.            Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan  yang kita kehendaki. Dalam  arti kebijaksanaan, titik  beratnya  adalah
adanya:
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian cita-citalkeinginan
Jadi  politik   adalah  tindakan  dari  suatu         kelompok   individu mengenaisuatu masalah darimasyarakat atau negara.
Dengan   demikian,   politik   membicarakan  hal-hal  yang berkaitan dengan :
a.            Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memilikikekuasaan tertinggiyang ditaatioleh rakyatnya.
b.            Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya
c.            Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara
d.            Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e.            Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia  yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.   DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI  NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
c.            PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group).
D.  STRATIFIKASIPOLITIK NASIONAL
Stratifikasipolitik nasionaldalam negara Republik Indonesia adalah sebagaiberikut :
1.         Tingkat penentu kebijakan puncak
a.         Meliputi  kebijakan  tertinggi  yang  menyeluruh  secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar.
.           Dalam  hal dan keadaan yang  menyangkut  kekuasaan kepala negara sepertitercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2.         Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasionaldalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4.         Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.         Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.         Wewenang  penentuan  pelaksanaan  kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.     Kepala  daerah  berwenang  mengeluarkan  kebijakan
pemerintah daerah  dengan  persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat   I atau  II.
E.  POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasionalmerupakan usaha yang dilakukan untuk     meningkatkan             kualitas            manusia   dan      masyarakat Indonesia   secara           berkelanjutan   dengan          memanfaatkan kemajuan      ilmu             pengetahuan   dan        teknologi        serta memperhatikan   tantangan       perkembangan   global.   Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan   seluruh    bangsa                         Indonesia.
2.         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.
 
 
 
Komentar:
Dalam wujud kegiatan politik dan strategi nasional, pemerintah berupaya mewujudkan adanya keseimbangan dan kemandirian daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah supaya setiap daerah mampu mengembangkan peluang potensi dari sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah tersebut, sehingga selalu tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat.