Rabu, 29 Mei 2013

HAK CIPTA



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari  hak kekayaan intelektuallainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dampak dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta – Saat ini negara kita telah memasuki era ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif, misalnya di bidang industri kreatif. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b. periklanan,
c. arsitektur,
d. pasar seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain fashion,
g. video dan film,
h. permainan interaktif,
i. seni pertunjukan,
j. penerbitan dan percetakan,
k. televisi dan radio,
l. riset dan pengembangan, serta
m. layanan komputer dan perangkat lunak.
Industri kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9% terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain fashion sebesar 29,85%,
b. kerajinan sebesar 22,70%, dan
c. periklanan sebesar 18,38%.
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor lain.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh pelanggaran hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh karena pelanggaran hak cipta itu ancaman pidananya diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
1.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.     Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Contoh Kasus : 
   Pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah. Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. Jadinya, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun.

Tentu saja hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial, juga dapat menurunkan kekreativitas membuat software, juga menurunkan daya saing yang kompetitif di industri yang berada di Indonesia. Maka marilah kita mulai dari diri sendiri untuk menghargai hasil karya orang lain, karena kita pastinya juga ingin hasil karya kita diakui dan dihargai orang lain. Sampai saat ini belum ditemukan cara yang jitu untuk mengurangi pembajakan
hardware dan software,  hal ini disebabkan berkembangnya zaman yang menghasilhan alat-alat yang baru untuk menjiplak suatu data yang beredar bebas dipasaran. Pembuat software tidak dapat berbuat apa-apa untuk mengurangi pembajakan karena berkembang zaman yang menghasilkan alat-alat baru untuk menjiplak suatu data yang beredar bebas dipasaran.
  
Sumber : http://drtugas.blogspot.com/2012/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar