Doddy Leonardo Joseph selaku
PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang
dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai
nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti
namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam
persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada
Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal
dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya
merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA
Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek
Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM.
Analisis:
Dari kasus
diatas dapat diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran hak merk yang dilakukan
oleh PT Tossa Shakti terhadap PT AHM selaku pemilik nama yang sah dan sebagai
pihak yang dirugikan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT AHM ke pengadilan
negeri, pihak PT Tossa Shakti yang dilaporkan melakukan pembelaan mengenai alasannya
menggunakan nama yang sama dengan produk PT AHM. Akhirnya memutuskan bersalah
kepada PT Tossa Shakti karena menggunakan nama produk yang sama dengan PT AHM.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku pihak yang dijatuhi bersalah dapat
dituntut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal tersebut telah tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
pasal 90 yang berisi Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk
menaggulangi hal tersebut agar tidak terulang kembali adalah dengan cari
melaporkan nama merk yang digunakan untuk produk atau nama laiinya yang
berhubungan dengan persaingan usaha kelembaga
yang berkaitan dengan masalah tersebut agar tau apakah nama tersebut
sudah ada yang menggunakan atau tidak, sehingga tidak ada pihak yang merasa
dirugikan oleh penggunaan nama merk yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar