Minggu, 23 Juni 2013

HAK MERK



Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM.

Analisis:
Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh PT Tossa Shakti terhadap PT AHM selaku pemilik nama yang sah dan sebagai pihak yang dirugikan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT AHM ke pengadilan negeri, pihak PT Tossa Shakti yang dilaporkan melakukan pembelaan mengenai alasannya menggunakan nama yang sama dengan produk PT AHM. Akhirnya memutuskan bersalah kepada PT Tossa Shakti karena menggunakan nama produk yang sama dengan PT AHM. Berdasarkan undang-undang yang berlaku pihak yang dijatuhi bersalah dapat dituntut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal tersebut telah tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK pasal 90 yang berisi Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
               Untuk menaggulangi hal tersebut agar tidak terulang kembali adalah dengan cari melaporkan nama merk yang digunakan untuk produk atau nama laiinya yang berhubungan dengan persaingan usaha kelembaga  yang berkaitan dengan masalah tersebut agar tau apakah nama tersebut sudah ada yang menggunakan atau tidak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh penggunaan nama merk yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar